Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan re Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 tahun 2011-2031 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan.
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan ranperda RTRW 2 kelompok utama yaitu (1) materi peninjauan kembali RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 sebagai dasar dilakukannya proses revisi. 2 materi Ranperda revisi RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 dilengkapi dengan tabel persandingan.
"Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan tentang RTRW ini terdiri dari 43 klausul perubahan pada pasal dan ketentuan yang mengatur tentang rencana ruang," ujarnya saat sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Rabu (7/8/2019).
Dengan komposisi perubahan tersebut, ujarnya, perhitungan sementara terjadi perubahan materi RTRW tidak lebih dari 20 persen, sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia No 6 tahun 2017 tentang tat caravan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Persiapan yang telah kami lakukan terhadap revisi Rencana Tata Ruang ini sebenarnnya sudah cukup matang, mengingat proses evaluasi pemanfaatkan ruang sudah kami laksanakan pada tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan penyiapan materi peninjauan kembali pada tahun 2017," ungkapnua.
Disamping itu, juga telah diperoleh persetujuan dengan daerah perbatasan dalam hal ini Kabupaten Deli Serdang, serta dokumen pendukung berupa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang telah divalidasi oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Proses memperoleh naskah persetuan bersama DPRD Kota Medan ini secara paralel kata Walikota lagi juga dilakukan dengan kesepakan bersama pemerintah provinsi dan verifisi terhadap tennis perpetaan bersama badan informasi geospasial. Sedangkan tahapan yang cukup panjang yang harus diperoleh sebelum pembahasan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria
Menurutnya, ada beberapa hal yang mendasari pentingnya untuk melakukan peninjauan kembali RTRW Kota Medan. Pertama Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis.
Dan kedua yang tak kalah pentingnya adalah dinamika kota. Dalam kurun 5 tahun terakhir, cukup banyak program-program strategis yang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam tata ruang.
Medan menuju kawasan kumuh 2019 belum sepenuhnya terintegritas dengan rencana penyediaan falisitas dasar, rencana pengembangan transportasi massal dan jaringan perkeretaapian tidak sebidang adalah beberapa contoh program yang belum diakomodir dalam RTRW Kota Medan.