Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tanah Karo. gara-gara handphone (HP) tersepak berujung maut. Inilah yang terjadi antara saudara. Algofur (35) warga, Desa Parupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tewas di tangan anak sudara iparnya, Dedi alias Deden (17) pada Minggu (28/7/2019), di tanah perantauan di Kabupaten Karo.
Dari hasil rekonstruksi, Rabu (7/8/2019), di Desa Rambah Tampu, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terungkap kematian pria kelahiran Provinsi Lampung ini berawal dari ketidaksengajaan tersepaknya HP milik anak saudara ipar angkatnya, Dedi oleh dirinya. Merasa tersinggung, Dedi, protes dan berlanjut pada pertengkaran mulut, yang berakhir hilangnya satu nyawa.
“Pada saat kejadian hanya korban dan tersangka yang di rumah. Kebetulan keduanya tidak ada orderan kerja. Keluarga lainnya pergi bekerja sebagai buruh tani ketika itu. Keseharian keluarga mereka ini di tanah perantauan bekerja sebagai buruh harian lepas (aron),” ujar Kapolsek Mardinding, AKP. Lindung Marpaung, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Solo Bangun, kepada medanbisnisdaily.com.
Kronologis kejadian pembunuhan itu, papar Kapolsek, pasca tesepaknya HP, keduanya terlibat pertengkaran mulut yang cukup sengit, berlanjut ke perkelahian tangan kosong. Beberapa detik berlalu, tersangka mengambil sebilah parang dan korban mengambil sepotong beroti kayu. Sabetan parang yang mengenai bagian leher korban membuat pria yang dari segi usia lebih tua dari tersangka harus terkapar.
Dalam reka ulang, pasca tersungkur, pelaku menyayat leher korban hingga tewas, dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Informasi yang diperoleh medanbisnisdaily.com dari Pjs Kasi Humas Polsek Mardinding, Brigadir. Sami Perangin-angin, sebelum pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), tersangka masih mengepel darah korban yang berserakan di lantai rumah. Tersangka sempat melarikan diri selama beberapa hari. Akhirnya, ditangkap Reskrim Polsek Mardinding di Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau, pada Jumat (2/8/2019).
“Korban merupakan orang yang menjemput tersangka ke kampung untuk mencari nafkah di Kabupaten Karo. Hubungan keluarga mereka menjadi saudara , dikarenakan mertua korban Algofur mengangkat orang tua tersangka Dedi alias Deden menjadi anak. Kiranya masalah seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Selaku Humas Polri, kami mengimbau agar masalah kecil jangan dibesarkan. Sehingga tidak menimbukankan konflik atau korban,” ujarnya.