Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu) menyesalkan tindakan represif yang dilakukan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, saat menertibkan para pedagang kali lima (Warkop) di seputaran Rumah Sakit Elisabeth, Medan, beberapa hari lalu. Penertiban dengan cara kekerasan itu, menurut Bakumsu, merupakan satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi sampai menimbulkan korban.
Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu kepada medanbisnisdaily.com, Rabu malam (7/8/2019) mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan para pedagang yang menjadi korban penertiban itu.
"Tadi para pedagang itu mengadu ke Bakumsu. Mereka cerita ada teman mereka bernama Juara yang dibawa Satpol PP. Mereka tidak tahu Juara dibawa kemana. Beberapa pedagang juga ada yang disiram dengan air panas dan dagangan mereka diobrak-abrik. Tindakan itu telah melanggar hak asasi manusia," kata Manambus.
Sebagai negara demokrasi, sambung Manambus, Indonesia telah menjamin setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28A. Setiap orang juga berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selain itu, standar operasional Satpol PP juga mengatur tata cara penertiban sesuai ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas mereka memang menyelenggarakan ketertiban umum, namun dalam menjalankan tugasnya, mereka wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Harusnya aparat Satpol PP yang bertugas tidak memiliki kewenangan untuk memukul dan merusak dagangan para pedagang. Penangkapan yang dilakukan oleh Satpol PP adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Karena itu kami meminta Wali Kota Medan mencopot Kasatpol PP Medan, M Sofyan. Kami juga meminta Kapoldasu mengusut tuntas tindak pidana pelanggaran hak asasi yang dilakukan Satpol PP itu.
Sebaliknya, seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Medan, M. Sofyan nyatanya juga turut menjadi korban penyiraman air panas oleh pedagang. Hal itu dijelaskan Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Rabu (7/8/2019).
"Waktu kejadian saya tak di lokasi. Tapi yang jelas kita langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota. Kondisi pak Kasat (Sofyan) sudah lumayan. Tapi anggota kita yang satu lagi masih dirawat di RS Elisabeth," jelas Rakhmat.
Seperti diberitakan sebelumnya, penertiban pedagang di seputaran RS Elisabeth telah berlangsung sejak Kamis (1/8/2019). Saat penertiban berlangsung para pedagang melakukan perlawanan, namun petugas tetap membongkar lapak dagangan mereka sehingga kericuhan pun tak terhindarkan.