Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pemerintah Kabupaten Samosir mengajukan usulan Calon Penerima Bantuan (CPB) perbaikan 2006 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berada di Kabupaten Samosir. Usulan ini merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Tahun Anggaran 2020.
"Bupati Samosir mengantarkan langsung ke Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta," ujar Kadis Kominfo Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (7/8/2019), di Samosir.
Salah satu penerima bantuan program pemerintah ini adalah Bainolo br Rumapea (51), warga Desa Toguan Galung, Kecamatan Nainggolan, yang beberapa hari belakangan ini viral di media sosial karena kondisi rumah yang ia tempati memang tidak layak huni. Pemerintah Kabupaten Samosir langsung merespon dengan cepat berita yang beredar di masyarakat dan memasukkan nama ibu empat anak ini kedalam calon penerima program BSPS TA. 2020. Peran serta masyarakat dan media juga sangat membantu Pemerintah dalam menyukeskan Program BSPS Rumah Tidak Layak Huni ini.
Pemerintah Kabupaten Samosir berharap usulan ini dapat diterima oleh Kementerian PUPR agar dapat meningkatkan kesehjateraan masyarakat dan memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Samosir.
"Pemerintah Kabupaten Samosir mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Samosir telah memberi informasi di segala lini seandainya ada hal hal yg perlu dan sangat mendesak untuk ditangani demi kebaikan kita bersama, utamanya demi Samosir yang kita cintai," ujar Rohani.