Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Himpunan Kelompok Pedagang Pusat Pasar Usaha Kecil Menengah Sumatera Utara, Lailani Br Hutagalung menyesalkan perilaku Satpol PP yang semena-mena membongkar lapak berjualan para pedagang. Kata dia, tempat berjualan pedagang di Jalan Bulan sedang dalam proses gugatan hukum dan tengah proses kasasi di PT TUN.
"Jangan asal bongkar aja, ini kan masih dalam proses hukum. Disini kan tidak ada lagi angkot, damri. Tidak mengganggu jalan umum, jalan kan tetap dua arah, jalan masuk dan keluar ada," kata di lokasi penertiban, Kamis (8/8/2019).
Menurutnya, para pedagang di Jalan Bulan sudah bersedia direlokasi ke tempat yang lebih baik. Di mana, ada tiga tempat yang diusulkan menjadi lokasi.
"Kami minta lahan eks RRI di Jalan Bulan, Gedung Juang 45 dan Gedung Serbaguna di Jalan Sutomo untuk tempat relokasi. Cuma ditolak," terangnya.
Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan awalnya Jalan Bulan hanya dijadikan lokasi sementara bagi para pedagang.
"Dulu mereka legal, diberikan izin, kami kutip retribusinya. Seiring berjalannya waktu kerap terjadi kemacetan di sini, makanya dilakukan relokasi ke tempat yang lebih layak," ucapnya.
Menurutnya, pedagang yang memilih bertahan saat ini adalah pedagang yang baru muncul. Sedangkan pedagang resmi yang dahulu punya izin sudah pindah ke tempat lain.
"Kita pindahkan mereka ke pasar terdekat seperti Pasar Sambu, Pasar Halat, dan paling banyak ke Pasar Induk. Kalau lokasi yang mereka minta itu memang tidak bisa," paparnya.