Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota dalam tempo 10 jam menangkap tiga perampok membawa kabur uang Rp 411 juta dari mobil PT Abacus Cas Solution di depan Irian Supermarket, Jalan HM Joni, Kamis (1/8/2019). Penangkapan itu dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, dan Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani, Kamis (8/8/2019) siang, di Mapolrestabes Medan.
Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap bernama Markus Manaek Pakpahan (28) warga Jalan Selamat, Gang Sadar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Tersangka ditangkap di kawasan Marendal saat bersama dengan pacarnya, JR.
Sementara pelaku lainnya Abdi Prayogi (26) ditangkap di rumahnya di Jalan Sudirman, Dusun I, Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6445 AIL yang digunakan saat melakukan aksinya, uang Rp130.000.000 dari tangan Markus Manaek Pakpahan dan uang Rp100.000.000 dari tangan Abdi Prayogi, sebagian lagi uang juga sudah dibayarkan utang oleh keduanya dan sisanya disimpan di rumah pacarnya Markus, sehingga total barang bukti uang yang disita sebanyak Rp 405 Juta," katanya.
Dalam aksinya, Dadang menuturkan pelaku Abdi Prayogi membawa sepeda motor, dan Markus bertindak sebagai eksekutor. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku membakar kemeja yang dipakai saat beraksi dan tas berisi uang.
Diketahui, awalnya tiga orang karyawan PT. Abacus Cas Solution dengan menggunakan 1 unit Mobil Isuzu Panther BK 1005 SKV ditugaskan mengambil uang dari kasir Irian Supermarket.
Selanjutnya, salah seorang karyawan PT Abacus Cas Solution masuk ke dalam. Tak berapa lama, karyawan tersebut keluar dengan membawa tas berisi uang Rp 411.000.000 dan menuju ke mobil.
Saat uang tersebut di masukkan ke dalam brankas, tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor mengambil tas berisi uang tersebut. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Polisi yang mendapat informasi turun ke lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk karyawan PT Abacus Cas Solution.
Dalam pemeriksaan saksi diketahui bahwa pelaku Markus Manaek Pakpahan merupakan karyawan PT Abacus Cas Solution yang diberhentikan sekitar 2 bulan lalu karena banyak utang di kantor.
"Diduga sakit hati karena dipecat dan membutuhkan uang untuk membayar utang, membuat pelaku melakukan perampokan tersebut," pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira menambahkan, keterlibatan JR selain sebagai pacar Markus juga adalah tempat menyimpan uang hasil rampokan tersebut.
"Juniar adalah pacar tersangka Markus. Uang hasil kejahatan di simpan di rumah pacarnya," beber AKBP Yuda.