Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Safrizal alias Jal Bin Nurdin, terdakwa kurir 134 kg sabu akhirnya duduk di kursi pengadilan usai menjadi DPO selama 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia tampak terus menunduk dan sesekali menoleh selama pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun. Terdakwa asal Aceh ini terancam pidana mati mengingat ratusan kilogram sabu yang dikendalikannya.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin disebutkan melakukan aksinya bersama-sama dengan Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing Terpidana Narkotika), serta dengan laki-laki bernama panggilan Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan, QI (DPO).
Mereka melakukannya pada Juni, Juli dan Agustus 2017 yang bertempat di Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD. Keluarga Jalan Platina VII B No.17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan.
Kasus ini berawal pada Juni 2017 ketika terdakwa Safrizal berada di Penang-Malaysia, seseorang dengan nama Bang Pon (DPO) menghubungi dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.
Yaitu untuk melancarkan peredaran narkotika dengan cara mencari orang yang bisa mengambil sabu yang berasal dari Malaysia tepatnya di daerah perbatasan Laut Aceh - Malaysia. Kemudian mencari orang yang akan mengambil sabu tersebut dari tengah Laut Aceh.
"Terdakwa juga akan memantau orang yang akan membawa sabu tersebut ke Medan di mana terdakwa akan memperoleh upah berupa uang dari Bang Pon," jelas Jaksa di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (8/8/2019) siang.
Kemudian Bang Pon menyuruh terdakwa menjumpai seseorang bernama Ane di warung Mama di Kuala Kedah Malaysia dan setelah trrdakwa bertemu lalu Bang Pon menghubungi dan memerintahkan memberikan telepon tersebut ke ANE. Kemudian ANE mengatakan 'Gak papa, kita kerja suruh turun sama Bang Pon' lalu Terdakwa menjawab “iya”.
Seminggu kemudian, Bang Pon kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa sabu yang disebutkan oleh Bang Pon sebanyak 50 kg sudah sampai kemudian Bang Pon menyuruh terdakwa agar orang yang di Aceh untuk bekerja.
"Selanjutnya terdakwa menghubungi teman Syakirin alias Bule (DPO) dan menawarkan untuk mengantar sabu 50 kg dan oleh Syakirin menyetujui. 6emudian Bang Pon menghubungi dan menyuruh terdakwa mengirimkan nomor hp Ane kepada Syakirin. Di mana Ane berperan mengantarkan sabu dari laut ke perbatasan wilayah Indonesia," jelas Jaksa Nur Ainun.
Tiga hari kemudian Syakirin menghubungi terdakwa mengatakan bahwa sabu sudah turun di Aceh dan Syakirin menanyakan dibawa kemana dan apakah ada orang yang mengambilnya lalu Syakirin alias Bule memberitahukan upah kapal sebesar Rp15.000.000.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Bang Pon menanyakan kemana dibawa sabu tersebut dan Bang Pon mengatakan akan dibawa ke Medan.
"Dengan alasan tidak kuat dan tidak ada mobil maka Syakirin menawarkan kepada terdakwa Abdul Kawi dan menwarkan membawa sabu. Dan oleh Abdul Kawi menyetujui membawa sabu ke Medan," bebernya.
Lalu terdakwa dihubungi oleh Bang Pon dan memberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu di Medan.
Selanjutnya sekitar bulan Agustus 2017 Bang Pon kembali menghubungi terdakwa yang sedang berada di Malaysia lalu Bang Pon mengatakan “jal barang itu 126 sudah sampai ke Ane”.
"Lalu Bang Pon menyuruh terdakwa kembali menghubungi Ane dan Ane mengatakan bahwa sabu sudah sampai pada Ane dan oleh terdakwa menjawab agar Ane melanjutkannya dengan alasan terdakwa istirahat dulu," ungkap Jaksa.
Namun seminggu kemudian terdakwa dihubungi oleh Syakirin menanyakan barang dikirim kepada siapa lalu oleh terdakwa menyuruh agar menghubungi Bang Pon.
Kemudian atas perintah Bang Pon agar Syakirin menghubungi Abdul Kawi. Lalu Abdul Kawi menghubungi terdakwa memberitahukan ada barang 126 kilo sabu dibawa kemana lalu oleh terdakwa menjawab “mungkin ke tempat biasa”.
Ternyata Bang Pon kembali mengirimkan nomor penerima sabu sebanyak 126 kilo kepada terdakwa dan oleh terdakwa mengirimkan nomor penerima sabu kepada Syakirin dan Abdul Kawi.
Kemudian Abdul Kawi juga menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa barang sudah sampai dan agar Bang Pon memasukkan ongkos sebagai upah bagi saksi Abdul Kawi.
Sejanjutnya oleh terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Bang Pon.
"Selanjutnya terdakwa mendapat berita bahwa Abdul Kawi ditangkap kemudian terdakwa mencaba menelpon Bang Pon namun nomor handphone Bang Pon tidak aktif lagi," ungkap Jaksa.
Selanjutnya Agustus 2017 bertempat di Hotel Green Alam Indah Kamar VIP Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD.Keluarga Jalan Platina VII B No.17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan, petugas polisi dari Mabes Polri telah melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap Syafruddin alias Din.
Dari lokasi tersebut ditemukan sabu yang telah diterima oleh Syarifuddin bersama dengan Azmi (DPO) pada bulan Juni 2017, bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 dari Abdul Kawi.
"Kemudian sabu berhasil disita petugas polisi dari mobil mobil HRV berisi sabu seberat 32 kg, kemudian di dalam mobil CRV berisi narkotika jenis sabu seberat 59 Kg, sedangkan di dalam mobil Nissan berisi saabu seberat 43 Kg sehingga ditotal 134 kg sabu yang disita," ungkap Jaksa.
Selanjutnya Januari 2019 Sat Gas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa terdakwa Safrizal yang merupakan DPO sedang berada di Aceh sehingga petugas polisi melakukan penyelidikan.
Lalu pada 4 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Safrizal di rumahnya di Dusun Mansur Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
"Selanjutnya terdakwa Safrizal beserta barang bukti alat komunikasi (hp) dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Jakarta Timur," ungkapnya.
Jaksa Nur Ainun mengungkapkan bahwa terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.