Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Diyakini terbukti bersalah, dua pemasok 420 butir ekstasi dari Kota Medan ke Pematang Siantar, akhirnya dipidana masing-masing 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa yakni Juliandi (26), warga Jalan Medan Km 10,5 Lingkungan VIII, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan rekannya Sudra Eryanto (41), warga Jalan Durian Raya Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Kamis (8/8/2019) sore, di Ruang Cakra 3 PN Medan, Hakim Ketua Nazar Effriandi SH berkeyakinan unsur pidana Pasal 60 Ayat (1) Huruf b jo. Pasal 71 (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang SH, telah terbukti.
Selain itu kedua terdakwa juga diganjar membayar denda Rp1 miliar. subsidair enam bulan kurungan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa meresahkan dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Lantas atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Sementara mengutip dakwaan JPU, dua petugas dari Ditres Narkoba Poldasu melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Saksi polisi yakni Kelly Wahyudi dan Mahyudin mencurigai gerak-gerik terdakwa Juliandi di Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Medan.
Ternyata warga Kabupaten Simalungun itu sedang menunggu angkutan umum ke luar kota. Kedua saksi pun ikut masuk ke dalam angkutan dan memeriksa barang bawaan Juliandi.
Dari dalam tas sandang warna coklat terdakwa, petugas menemukan satu bungkus plastik klip tembus pandang. Isinya 180 butir pil ekstasi warna hijau bentuk boneka. Kemudian 240 butir lainnya ekstasi jenis happy five (H5). Serta uang sebesar Rp 300 ribu. Total pil ekstasi yang ditemukan 420 butir.
Ketika diinterogasi, Juliandi menerangkan bahwa pil tersebut diperoleh dari Sudra Eryanto. Beberapa hari sebelumnya, Minggu (9/12/2018) malam, mereka berdua sama-sama berangkat dari Kota Pematangsiantar menuju Medan.
Kedua terdakwa pengedar ekstasi itu kemudian menginap di Wisma Salemba di Jalan Iskandar Muda Medan. Selanjutnya, Senin malam sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Juliandi melihat rekannya Sudra Eryanto memperlihatkan satu bungkus plastik klip tembus pandang. Isinya 180 butir pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dan 240 butir lainnya jenis pil happy five (H5).
Keesokan harinya sekira pukull 15.00 WIB, terdakwa Juliandi disuruh pulang lebih dulu ke Pematangsiantar berikut pil ekstasi tersebut dan uang saku Rp 300 ribu.
Secara terpisah terdakwa Sudra Eryanto pun menyusul diamankan petugas di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Namun ketika dibekuk di tempat kos-kosan tersebut, Juliandi sedang bersama pria lainnya bernama Diego Sihotang (berkas penuntutan terpisah).
Di luar dugaan, di kamar kos-kosan tersebut petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip putih tembus pandang kristal putih. Hasil penelitian laboratorium mengandung methamphetamine, alias sabu seberat 0.12 gram. Ketika diinterogasi, sabu tersebut didapat dari Hendrik (DPO), atas pesanan Diego Sihotang.