Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. i Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menolak pembangunan jalan tol Medan-Berastagi maupun jalan layang sebagai alternatif. Sebagai pengganti adalah cuntilefer Bandar Baru. Sebesar Rp 80 miliar dana dipersiapkan tahun 2020 untuk pembangunan cuntilefer tersebut.
Setidaknya ada dua alasan pokok pembangunan jalan tol dan jalan layang Medan - Berastagi tidak dapat dilakukan. Pertama, luasnya hutan lindung yang dilalui. Pengurusan izinnya sangat rumit. Kedua, terdapat pipa tua yang mengalirkan cadangan kota Medan yang masih berfungsi.
Fakta tersebut terungkap pada pertemuan antara Komisi D DPRD Sumatera Utara dengan pihak kementerian yang diwakili staf ahli bidang keterpaduan pembangunan, Ahmad Gani, beserta jajarannya, Kamis (8/8/2019). Pertemuan yang turut dihadiri Bupati Karo, Terkelin Brahmana, Bupati Dairi, Edy Keleng Ate Berutu, Kepala Dinas PU Pakpak Bharat dan sebagainya itu berlangsung di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta.
Atas penolakan itu, Komisi D DPRD Sumut dan para bupati kemudian mengadukan hal tersebut pada rapat dengar pendapat umum atau konsultasi dengan Komisi V DPR RI. Hadir anggota Komisi V dari daerah pemilihan Sumatera Utara; Anton Sihombing (Golkar) dan Sahat Silaban (Nasdem).
Kata Anton, tidak seharusnya Kementerian PUPR menolak permintaan pembangunan jalan tol Medan - Berastagi. Seyogianya pihaknya berkeinginan menghubungi langsung Menteri PUPR, Basuki Hadimulyono. Akan tetapi mengingat dia tengah mengikuti ibadah haji di Mekkah, desakan pembangunan tersebut kembali akan disampaikan pada bulan September.
"Pembangunan jajan tol Medan - Berastagi harus dilakukan, itu akan kami perjuangkan pada pertemuan dengan Menteri PUPR September mendatang," jelas Anton.