Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Tanah Karo. Sat Res Narkoba Polres Karo menangkap tersangka pengedar sabu, Andi Fajrin Sembiring (21), di Jalan Rakutta Brahmana, Gang Tarigan, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (8/8/2019) Pasca ditangkap, dalam penggeledahan petugas menemukan 57 paket plastik klip berles merah. Diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 11,67 gram.
Selain paket sabu, polisi juga menyita tiga lembar plastik besar berles merah,1 buah plastik assoy warna hijau,1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 2.870.000.
Setelah mendapati barang bukti, personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersangka. Di sana ditemukan 1 paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis shabu diatas lantai dekat pintu .
Setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan. Polisi personil melakukan pengembangan terhadap jaringan. Tetapi ketika itu , tersangka berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan 3 kali, namun tidak dihiraukan.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman kepada sejumlah wartawan, mengatakan, untuk mencegah tersangka melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tembakan ke arah bagian kaki.