Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bukan hanya ponsel black market (BM), aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) juga menyasar perangkat elektronik lainnya, yaitu laptop dan tablet ilegal.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
"Prinsipnya berlaku bagi perangkat yang menggunakan SIM Card seluler. HKT, yaitu Handphone, Komputer jinjing, dan Tablet," ujar Ismail.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pemakaian ponsel atau perangkat elektronik lainnya di Indonesia. Setiap gadget yang akan digunakan oleh masyarakat, maka nomor IMEI-nya dipasangkan dengan MSISDN alias nomor SIM Card.
Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta pihak terkait tengah merumuskan aturan IMEI tersebut. Pada 17 Agustus nanti diharapkan jadi momentum kelahiran regulasi ini.
Ismail belum lama ini memaparkan bahwa nantinya Kemenperin bertugas untuk menyiapkan dan mengelola sistem. Sistem tersebut adalah Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang merupakan hibah dari Qualcomm.
"Kami dari Kementerian Kominfo akan take care dengan industri operator untuk memberikan atau membantu lost and stolen (kehilangan maupun pencurian ponsel-red), kemudian meminta operator untuk meminta data IMEI, dan akan menyiapkan sistem yang namanya EIR (Equipment Identity Registration)," tutur Ismail.
Lalu, Kemendag lebih berperan dalam soal pengawasan dan pengendalian perdagangan ponsel di lapangan.
Adapun aturan IMEI ini dirancang oleh pemerintah untuk memerangi perangkat ilegal alias black market yang dipasarkan di Indonesia, yang tidak melalui proses Bea Cukai sehingga menghilangkan potensi pendapatan negara dari pajak perangkat telekomunikasi tersebut.(dtn)