Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki ribuan persil Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang disewakan kepada pihak ketiga. Ironisnya, harga sewa lahan tersebut hanya dihargai dengan sebatang rokok.
“Bayangkan, masak harga sewa hanya Rp 6 juta dalam 5 tahun. Kalau kita hitung, Rp 6 juta dibagi 5 tahun hanya Rp 1.200.000 per tahun. Rp 1.200.000 per tahun dibagi 12 bulan, hanya Rp100.000 sebulan. Rp100.000 dibagi 30 hari, berarti hanya Rp 3.300 per hari. Kan itu cuma harga sebatang rokok,” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah, di Medan, Jumat (9/8/2019).
Menurutnya, retribusi yang ditarik menjadi pemasukan bagi Pemko Medan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan. Sehingga ia mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan revisi Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Bahrum menyebut aset Pemko Medan itu ada di pusat kota dan pusat bisnis, seperti di Jalan Gatot Subroto, Jalan Perdana dan Jalan Bawean. Posisi harga sewa di jalur-jalur tersebut, tambah Bahrumsyah, sudah melihat kepada prospek bisnis yang menjanjikan dan menguntungkan.
“Jadi, perhitungannya sekarang bukan lagi memakai NJOP, tetapi sudah harus mengikuti nilai pasar,” ucapnya.
Karenanya, Bahrumsyah, mendorong sekaligus meminta Pemko Medan agar segera mengajukan revisi Perda Kota Medan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, agar Pemko Medan mendapatkan pemasukan yang lebih bernilai.
“Kalau tidak direvisi, hanya pihak penyewa aset yang menerima keuntungan, sementara Pemko Medan selaku pemilik aset tidak mendapatkan apa-apa,” tandasnya.