Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Meski telah diputus bersalah dan dihukum 11 tahun penjara dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun Zainal Arifin (ZA) masih menetap di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta selama empat tahun lamanya, tanpa ada pemindahan (eksekusi) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena perkaranya telah diputus. Tentunya ini menjadi pertanyaan besar, sebab kenapa pihak Rutan Tanjunggusta tetap mempertahankan dan bukan malah memindahkannya.
“Seharusnya terpidana yang sudah divonis hakim dan sedang menjalani hukuman dipindahkan ke lapas,” ujar Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum (Puspha), Muslim Muis menjawab wartawan, Jumat (9/8/2019) siang.
Menurutnya, sesuai aturan napi sedang menjalani hukuman segera dipindahkan ke lapas, bahkan ada napi dipindahkan ke lapas daerah.
Tapi nyatanya terpidana ZA masih tetap bertahan di Rutan Tanjung Gusta selama 4 tahun tanpa dipindahkan.
“Ada apa dengannya, kenapa kok bisa seperti itu, Kepala Rutan harus bisa menjelaskannya,” ujar mantan Wadir LBH Medan itu lagi.
Menurut Muslim, masyarakat patut curiga, kenapa terpidana tidak dipindahkan.
"Jangan-jangan kecurigaan bahwa terpidana sedang 'dimanfaatkan' oknum tertentu bisa jadi benar,” ujar Muslim Muis.
Dikabarkan sebelumnya, terpidana ZA diduga dimanfaatkan oknum di rutan dalam transaksi narkoba. Malah Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi merasa kaget adanya informasi itu.
"Saya akan cek dulu, terimaksih infonya," ujar Rudi berkilah.
Namun Rudi tidak menjelaskan jika info itu benar, apakah pihaknya segera memindahkan terpidana ZA.
"Sabar ya, saya akan cek dulu,” ujar Rudi seraya menutup telepon selulernya.