Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Panyabungan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) rencananya menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Madina, Selasa (13/8/2019). Hal itu diketahui setelah Mahkamah Konsitusi (MK) membacakan putusan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Nasdem di Dapil Madina 4 pada hari ini, Jumat (9/8/2019).
Komisioner KPU Madina Devisi Hukum dan Pengawas Muhammad Yasir Nasution kepada wartawan mengatakan, setelah MK menolak permohonan PHPU yang disampaikan Partai Nasdem di Dapil Madina 4, maka dengan itu dalam waktu dekat ini KPU Madina akan melakukan rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih.
Dijelaskan Yasir, sesuai dengan regulasi, pleno penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih akan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan atau putusan MK diterima oleh KPU.
"Batas waktu lima hari dihitung sejak putusan MK tersebut diunggah di JDIH KPU. Walaupun bagitu, KPU Madina masih akan menunggu arahan dari pimpinan (KPU RI dan KPU provinsi) terkait tindak lanjut putusan MK tersebut," imbuhnya.
Namun, papar Yasir, melihat rentang waktu, KPU Madina merencanakan pleno penetapan akan dilakukan pada Selasa, 13/8/2019.