Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemusnahan terhadap terhadap ratusan Kg narkotika hasil tangkapan mereka sejak bulan Juli-Agustus 2019. Pemusnahan ini sendiri, dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di halaman Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Jumat (9/8/2019).
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, adapun narkotika yang dimusnahkan ialah sau-sabu, ganja, ekstasi dan daun khat. Sedangkan jumlah tersangka yang diamankan, ada sebanyak 93 orang.
"Ini merupakan hasil pengungkapan dari 52 kasus tersebut. Sebanyak 40 tersangka diberi tindakan tegas terukur dan 2 orang meninggal dunia," ungkapnya kepada wartawan.
Sementara itu, untuk barang bukti, ia memaparkan, dari sebanyak 162,137 kg sabu yang diamankan, sebanyak 160,209 kg dilakukan pemusnahan. Kemudian dari 170 kg barang bukti ganja yang diamankan, sebanyak 159,558 kg dimusnahkan.
Begitu juga, untuk pil ekstasi, dari 16.224 butir yang diamankan, pemusnahan dilakukan sebanyak 16.003 butir. Sedangkan daun khat, dari 15,9 kg yang diamankan, pihaknya memusnahkan sebanyak 15,772 kg.
"Selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan akan digunakan untuk kepentingan labfor," jelasnya.
Pemusnahan ini sendiri, dilakukan dengan cara merebusnya ke dalam air mendidih, lalu hasil rebusan dibuang dalam lubang tanah. Sedangkan untuk narkoba ganja, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
"Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.