Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyetujui penutupan perusahaan budidaya ikan air tawar PT Aquafarm Nusantara yang berusaha di Danau Toba menggunakan keramba jaring apung (KJA). Begitu juga PT Suritani Pemuka (JAPFA) dan perusahaan milik masyarakat yang melakukan usaha serupa. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, yang dimintai tanggapannya soal persetujuan Kementerian LHK menutup kedua perusahaan itu mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, Puji Tuhan!," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan usai pelantikan pejabat eselon II di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (9/8/2019).
Menurut Gubernur, memang maunya (Aquafarm dan Japfa) harus ditutup. Gubernur Edy mengatakan bahwa dirinya yang menyurati menteri dan juga telah berbicara kepada Presiden.
"Eh kalian, saya yang menyurati menteri, saya yang ngomong sama Presiden. Pak tolong hentikan itu, tapi itukan kita tidak punya wewenang," sebut Edy didampingi Wakil Gubsu, Musa Rajekshah, dan Sekdaprov Sumut, Sabrina.
Lalu apa langkah selanjutnya dari Pemprov Sumut sesuai kewenangan yang dimiliki menindaklanjuti persetujuan Kementerian LHK itu? Gubernur Edy mengatakan tidak semudah itu karena sepenuhnya wewenang pusat.
"Kalau izin lingkungan tidak bermasalah, tetapi kondisi itu kan tidak sesuai dengan kondisi riil, sehingga nasional (pusat) harus menutup itu," tegas Gubernur Edy sambil bergegas meninggalkan Aula Raja Inal itu.