Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sampai semester I alokasi dana kelurahan yang ada di Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak kunjung digunakan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Tengku Sofyan, mengungkapkan, ada beberapa alasan mengapa dana kelurahan tidak terpakai.
"Juknis (petunjuk teknis) yang terlalu lama turun, selain itu lurah juga takut (tersangkut masalah hukum) ketika gunakan dana kelurahan," katanya ketika dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2019).
Dengan tidak dipergunakannya dana kelurahan pada semeste I, maka dana kelurahan pada semester II tidak akan dicairkan.
"Yang baru dicairkan hanya 50% dari total dana keluarah. Karena sampai Juli tidak ada laporan penggunaan dana keluarahan, maka semester II tidak akan dicairkan dana kelurahannya," ungkapnya.
Dana kelurahan yang sudah ditransper pemerintah pusat ke daerah, lanjut dia, akan tetap dipergunakan sampai akhir tahun. "Saat ini sedang dilakukan Bimtek (Bimbingan Teknis) mengenai penggunaan dana kelurahan," jelasnya.
Sekadar mengingatkan alokasi dana kelurahan Kota Medan tahun 2019 mencapai Rp 55 miliar. Sedangkan Pemko Medan mengalokasikan dana pendamping untuk dana kelurahan sekitar Rp 46 miliar.