Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sembilan ahli waris petugas badan adhoc atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di.Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Utara menerima santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masing- masing Rp 36 juta.
Penyerahan itu dilakukan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting bersama Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnind dan Komisioner KPU Medan, Langkat dan Tebing Tinggi di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Sabtu (10/8/2019).
Kesembilan penerima santunan tersebut terdiri dari ahli waris 7 anggota KPPS dan petugas Linmas untuk wilayah KPU Medan sisanya dari KPU Langkat dan KPU Tebing Tinggi.
Evi Novida Ginting menyebut secara kesuruhan ada 784 orang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Di mana, baru separuh diantaranya yang telah menerima santunan.
Apa yang terjadi saat ini, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Pemilu ke depannya.
"Kita banyak menerima masukan dari berbagai pihak seperti Kemenkes. Kita berharap ini menjadi evaluasi ke depannya," kata mantan Ketua KPU Medan ini.