Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailya.com - Nisel. KPU Nias Selatan menggelar rapat pleno terbuka penetapan caleg terpilih DPRD hasil Pemilu Serentak 2019, Senin (12/9/2019). Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan partai politik dan calon DPD-RI.
"Ia, Senin kita akan umumkan penetapan Calon terpilih 35 anggota DPRD Nias Selatan periode 2019 - 2024 dan menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih di masing-masing dapil," ujar Devisi Teknis Penyelenggara KPU Nisel, Meidanariang Hulu, di Kantor KPU Nisel, Telukdalam, Sabtu (10/8/2019).
Hal itu, lanjut Meidanariang, merupakan perintah atas putusan MK No. 23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan No. 246-06-02/PHPU.DPR-DPRD.XVII/2019 serta surat KPU RI No. 1116/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII 2019 tanggal 10 Agustus 2019.
Berdasarkan putusan tersebut, MK memerintahkan KPU RI untuk menjalankan putusan yang dimaksud dan diteruskan di KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota untuk penetapan calon terpilih anggota legislatif periode 2019 - 2024.
"Dalam putusan MK itu kita hanya diberi waktu 5 hari untuk mengumumkan calon terpilih, jadi efektifnya kita ambil hari Senin (12/8/2019). Pengumuman dilaksanakan pada pukul 09.00 sampai dengan selesai bertempat di Yonas Hotel Telukdalam," Imbuhnya