Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang gugatan ganti rugi pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, menjadi warning atau peringatan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan pemerintah daerah (pemda) pada umumnya untuk menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri secara konsisten.
Pakar hukum dari USU, Dr Henry Sinaga, SH SpN MKn, mengatakan, sidang gugatan yang diajukan Kalam Liano terhadap Kepala Satpol PP Kota Medan dan Wali Kota Medan berawal dari inkonsistensi Pemko Medan dalam menjalankan aturan.
"Dalam hal ini jajaran Satpol PP Medan, yang mewakili Pemko Medan, yang tidak menjalankan prosedur dalam melakukan tindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga pemilik bangunan, yakni Kalam Liano, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8/2019),
Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan itu karena melihat bahwa prosedur dan waktu antara keluarnya surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, hingga terjadinya pengrusakan, tidak sesuai dengan aturan.
Pemko Medan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun banding ini ditolak majelis hakim PTTUN dan menguatkan putusan PTUN Medan.
Atas putusan ini, Kalam Liano melalui kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak, kemudian mengajukan gugatan ganti rugi materil sebesar Rp 3,10 miliar dan inmateril sebesar Rp 1 triliun, terhadap Kepala Satpol PP Kota Medan sebagai Tergugat I dan Wali Kota Medan sebagai Tergugat II, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kalam Liano juga mengajukan permohonan sita jaminan atas tanah dan bangunan Kantor Wali Kota Medan serta Kantor Satpol PP Kota Medan.
Gugatan dilayangkan karena akibat dari kesewenangan oknum Satpol PP merusak sejumlah bagian bangunan food court tersebut telah merugikan Kalam Liano, yakni ada bagian bangunan yang rusak sehingga tidak dapat difungsikan, usahanya menjadi sepi konsumen dan membuat citra pemilik Food Court Pondok Mansyur tersebut buruk di masyarakat.
"Adanya gugatan inilah yang kemudian merugikan Pemko Medan sendiri. Masyarakat menilai bahwa Pemko Medan tidak konsisten atau inkonsisten dalam menjalankan aturan yang justru dibuatnya sendiri. Peraturan yang ada sudah mengatur tahapan-tahapan dalam menjalankan tindakan terhadap bangunan tidak ber-IMB. Namun itu tidak dilaksanakan. Selain itu, masyarakat juga akan mempertanyakan fungsi inspektorat sebagai lembaga pengawas yang berada dalam naungan Pemko Medan, yang terlihat tidak melaksanakan fungsinya dalam mengawasi jajaran pegawai dalam menjalankan peraturan," tutur Henry Sinaga.
Masyarakat juga mempertanyakan tentang maraknya bangunan berdiri yang melanggar aturan, seperti tidak ber- IMB atau berdiri di pinggir sungai, namun tidak ditindak oleh Pemko Medan.
"Kenapa ada satu bangunan tidak ber-IMB dirusak, sementara dalam kasus yang sama, banyak bangunan tidak ber-IMB, dibiarkan berdiri. Ada apa ini?," ujarnya.
Karena itu, Henry melihat bahwa peluang Kalam Liano untuk memenangkan persidangan di PN Medan tersebut terbuka lebar, berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Kita yakin jika majelis hakim akan mengabulkan gugatan ganti rugi tersebut. Di samping karena ada inkonsistensi Pemko Medan dalam menjalankan aturan, keyakinan kita lainnya adalah adanya putusan dari PTUN Kota Medan yang dikuatkan oleh putusan PTTUN yang menyebutkan bahwa pengrusakan bangunan Food Court Pondok Mansyur yang dilakukan Satpol PP Kota Medan tersebut tidak sesuai prosedur," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Parlindungan Nadeak selaku Kuasa Hukum Kalam Liano berharap bahwa alasan dan bukti yang disampaikan pihaknya dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.