Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Pariwisata Kota Medan menghentikan operasional tempat hiburan malam (THM) Royal Karibia Club yang berlokasi di lantai VI Karabia Hotel, Jalan Timur, Sabtu (10/8/2019) malam. Pasalnya, tempat hiburan tersebut tetap operasional pada malam Iduladha.
Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Renward Parapat menegaskan, pihaknya telah menyurati seluruh tempat hiburan malam agar berhenti operasional pada malam Iduladha.
"Manejemen Royal Karibia Club terbukti telah melanggar Surat Edaran Wali Kota No.503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan," katanya kepada wartawan, Minggu (11/8/2019).
Dijelaskannya, saat Tim Binwasdal melakukan razia tampak puluhan pengunjung tengah santai minum-minum sambil menikmati live music.
“Jelas (beroperasi) ini pelanggaran, makanya kita minta pihak manajemen langsung menutup sementara Royal Karibia Club, termasuk meminta kepada seluruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan,” kata Renward.
Tim Binwasdal, kata dia, membuat berita acara. Dalam berita acara tersebut, manajemen berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut.
"Apabila kedapatan melakukan pelanggaran kembali, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku!” tegasnya.