Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Buron sejak 2011, seorang pengusaha hotel di Medan bernama Shallom Telaumbanua berhasil diringkus Tim Unit Sergap DPO Pidum Kejari Medan, Minggu (11/8/2019), sekitar pukul 04.00 WIB. Shallom merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang diputus 2 tahun penjara oleh hakim kasasi pada 7 Juli 2010.
"Dia diringkus di tempat persembunyian di Taman Anggrek Setia Budi oleh tim yang dipimpin Rambo L Sinurat," sebut Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang dalam pesannya, Minggu petang.
Kata Parada, Shallom diringkus saat sedang bersama keluarganya. Petugas yang melakukan penangkapan juga dibantu oleh kepala lingkungan dan petugas keamanan kompleks perumahan di sana.
"Jadi memang kita ikuti sejak Sabtu sore. Saat penangkapan juga dilakukan negosiasi agar tidak dilakukan di depan anaknya," beber Parada.
Parada menjelaskan, terpidana yang tercatat sebagai warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatra Utara, itu dinyatakan bersalah karena telah menggelabui rekan bisnisnya dalam pengelolaan hotel.
Shallom mengajak Halim (korban, red) menanamkan modal untuk operasional Hotel Sirao senilai Rp 2.555.619.045. Namun belakangan hasil pengelolaan tidak pernah dibagi hingga dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2008.
Selama proses persidangan terdakwa dituntut empat tahun dan kemudian diputus oleh Ketua Majelis Hakim PN Medan, selama dua tahun penjara pada 16 Maret 2009.
"Namun saat di tingkat banding pelaku dibebaskan dengan putusan 'onslag van alles rechtsvervolging' atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana. Namun di tingkat kasasi MA menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom selama dua tahun pada 7 Juli 2010," beber Parada.
Namun setelah putusan MA, ini pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada terpidana akan tetapi terus berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat.
"Saat ini pelaku sudah kita boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya," tutup Parada.