Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Akibat lalai saat berhenti menurunkan sapi kurban, sopir truk sapi, M Ali Ridho (38) ditahan. Pasalnya, kelalaian tersebut menyebabkan kematian Anggota Polsek Jagakarsa, Brigadir Sahri.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Terogong, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, truk bernopol B-9590-VD diparkir di depan lapak hewan kurban 'Kandang Syar'i'.
Truk saat itu sedang menurunkan sapi kurban di lokasi. Tiba-tiba datang Brigadir Sahri yang sedang mengendarai motor dan menabrak truk dari belakang. Brigadir Sahri diduga mengantuk sehingga tak melihat ada truk yang berhenti.
Korban terluka parah akibat kecelakaan itu. Korban kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Akibat kejadian ini Ali Ridho ditetapkan jadi tersangka.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan AKBP Lilik Sumardi mengatakan sopir ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai. Sopir tidak memasang tanda segitiga pengaman saat menurunkan sapi di lokasi kejadian, Jalan Terogong, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Karena dia tidak ngasih tanda-tanda segitiga pengaman, apalagi malam hari seharusnya kasih tanda segitiga pengaman," kata Lilik.
Lilik menyebut pihaknya menahan tersangka hingga 20 hari ke depan. Namun, penahanan tersebut bisa saja bertambah.
"So pasti bisa bertambah penahanannya, lihat perkembangannya," ungkap Lilik.
Baca juga: Begini Pasal yang Menjerat Sopir Truk di Kasus Tewasnya Brigadir Sahri
Selain itu, Lilik menyebut alasan polisi menahan Ali Ridho karena pasal yang menjerat tersangka dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya. Begini bunyi lengkap pasal-pasal itu:
Pasal 287
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 106
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Pasal 310
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Namun, aturan terkait segitiga pengaman ini baru secara eksplisit ada dalam pasal 121. Sedangkan dalam pasal 298, disebutkan pula hukuman pidananya.
Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). dtc