Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan aturan yang mengakomodasi beroperasinya kendaraan listrik di Indonesia. Aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini menunggu aturan induknya yakni Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik.
"Secara internal sudah saya harmonisasi internal kita dengan kementerian lembaga, tinggal Kemenkumham. Mudah-mudahan Insyaallah September selesai untuk uji tipe, kendaraan bermotor listrik, termasuk motor listrik, mobil listrik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (11/9/2019).
Aturan Kemenhub soal mobil listrik menyangkut sejumlah aspek, termasuk uji jalan dan tipenya. Dia mengatakan, secara umum kendaraan listrik tak beda jauh dengan kendaraan pada umumnya.
Budi bilang, yang membedakan ialah sumber penggerak motornya.
"Mobil listrik ini kan gabungan antara prototipe mobil seperti biasa dengan tenaga motor penggeraknya. Kalau biasa, tenaga penggeraknya menggunakan mesin menggunakan Premium. Berarti kita ada pengujian menyangkut masalah polusinya, CO2-nya. Kalau listrik nggak punya, yang diuji menyangkut baterai," ungkapnya.
Memang, Kemenhub hingga saat ini punya alat penguji baterai ini. Di sisi lain, adanya regulasi akan memacu pertumbuhan kendaraan listrik.
Budi bilang, untuk sementara pengujian baterai akan diganti dengan sertifikasi. Tahun depan, Kemenhub akan melakukan pengadaan untuk uji baterai ini.
"Sementara, mungkin sebelum mempunyai alat pengujian untuk baterainya, saya akan meminta kepada negara asal baterai untuk melakukan pengujian, jadi saya tinggal terima sertifikatnya bahwa baterai ini sudah lulus uji di negara mereka," ujarnya. dtc