Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tanah Karo. Terlibat kasus narkoba, dua personel Polres Tanah Karo, Sumatra Utara, dipecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepada Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing, di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (12/8/2019).
Dalam gelar upacara PDTH, hanya satu mantan abdi negara, yang dalam masa pendidikannya dibiayai negara itu, hadir. Yakni, Deri Andreas. Sementara, Rus Piccal absen, tidak berada di lapangan apel. Hanya diwakili dengan simbolis foto. Tidak diketahui secara detail, alasan mengapa mantan Sat Tahti Polres Karo ini tidak hadir.
Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean. Ia mengatakan, keduanya dipecat akibat penyalahgunaan narkoba.
“Deri Andreas, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kabanjahe. Dia ditangkap karena kepemilikan barang bukti narkoba, jenis sabu-sabu. Pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan dan sanksi kode etik. Pemberhentian dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri,” ujar Kompol Hasian.
Brigadir Deri Andreas Brahmana, yang sebelumnya bertugas sebagai Brigadir Pembinaan Polres Tanah Karo, Melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri. Sesuai Kep Kapoldasu no: kep/742/VI/2019/ Tmt diberhentikan tanggal 31 juli 2019.
Brigadir Rus Piccal Sihombing yang bertugas sebagai Brigadir Sattahti Polres Tanah Karo, melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri. Sesuai kep Kapoldasu no: kep/741/VI/2019/ tmt diberhentikan tanggal 31 juli 2019. Pemberhentian ini pun sesuai dengan dengan Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.