Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham dibantarkan di RSPAD, Jakarta Pusat. Idrus Marham dirawat inap setelah dinyatakan dokter dibutuhkan penanganan lanjutan.
"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD. Sebelumnya Idrus Marham mengeluh sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, maka karena kebutuhan penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan dirujuk ke RSPAD," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, Senin (12/8/2019).
Dia mengatakan KPK segera mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) terkait pembantaran Idrus. Saat ini status penahanan Idrus berada di MA.
"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," ujarnya.
Idrus saat ini ditahan karena dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Pada tingakt pengadilan Tipikor, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hukuman Idrus diperberat oleh majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Majelis menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. dtc