Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Hartawan Aluwi dalam kasus Bank Century. Nama Hartawan sempat menghebohkan jagat hukum karena kabur ke Singapura pada 2008 silam.
Kasus bermula saat Hartawan membobol Bank Century lewat Antaboga. Setelah kasus itu menggegerkan publik, Hartawan kabur ke Singapura.
Akhirnya PN Jakpus mengadilinya secara in absentia. Pada 6 Agustus 2015, Hartawan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dengan psal penipuan dan pencucian uang. Hartawan juga didenda Rp 10 miliar akibat perbuatannya atau subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan aset Hartawan dirampas untuk negara, yaitu:
1. UBS Funds Asset (UBS Lux-Money Market Fund Valor 000594601) sebanyak 945 dengan nilai estimasi sebesar US$ 1.634.000 yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong.
2. Saham sebanyak 199 dengan nilai estimasi US$ 230.088 yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong
3. Uang sebesar US$ 845.212 yang berada di rekening credit Suisse Bank dengan nomor rekening 70088 atas nama Aquarius Finance Enterprises Limited di mana Hartawan Aluwi sebagai pihak pengendali atas perusahaan tersebut.
Jejak Hartawan nyaris tenggelam di belantara gedung Singapura. Hingga akhirnya aparat Indonesia menangkapnya pada April 2016. Ia kemudian digelandang ke Kejaksaan Agung dan dieksekusi.
Dari balik penjara, ia mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA, Senin (12/8/2019). Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggotao MD Pasaribu dan Sumardjiatmo.dtc