Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Merasa diperlakukan tak benar oleh atasannya, Pendeta Hasudungan Aritonang (57) berencana menggugat Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Darwin Lumbantobing. Menurut kuasa hukumnya Ranto Sibarani SH, perihal gaji yang tidak dibayarkan selama lima tahun merupakan pangkal rencana gugatan hukum kliennya terhadap Ephorus. Persisnya sejak 2005-2010.
Menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Senin (12/8/2010), Ranto mengatakan, berdasarkan SK Ephorus HKBP No. 253/PDT/SK/08/2003 pada September 2003 ditetapkan bertugas di gereja HKBP Banda Aceh, Resort Banda Aceh, Distrik X Medan - Aceh. SK ditandatangani Sekretaris Jenderal HKBP yang ketika itu dijabat Pendeta WTP Simarmata.
Saat bencana tsunami berkekuatan dahsyat pada 26 Desember 2004 meluluhlantakkan Banda Aceh, tidak sedikit warga jemaat yang dipimpin Hasudungan ikut jadi korban. Banyak bantuan dari masyarakat internasional kemudian mengalir ke HKBP Resort Banda Aceh.
Akibat pengelolaan bantuan terhadap korban tsunami yang tidak tepat sasaran ketika itu, Hasudungan kerap menyampaikan kritik dan juga masukan. Sayangnya niat baiknya itu malah berbuah bencana baru baginya. Secara tak terduga dia menerima surat pemindahan (mutasi).
Berdasarkan SK No. 141/PDT/SK/03/2005 yang ditandatangani Ephorus Pendeta Bonar Napitupulu, Hasudungan dipindahkan ke kantor pusat HKBP di Pearaja, Tarutung. Per-Maret 2005.
Akan tetapi karena merasa pemindahannya itu mengandung ketidakwajaran, dia memilih bertahan. Tetap bertugas di HKBP Banda Aceh hingga Oktober 2010. Surat Sekjen HKBP tertanggal 5 Oktober 2006 yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh membenarkan fakta tersebut. SK pemindahan Hasudungan disebutkan belum terealisasi sehingga masih tetap berstatus sebagai pendeta pada Gereja HKBP Resort Banda Aceh.
"Akan tetapi selama lima tahun menjalankan tugasnya itu sebagai pendeta di Gereja HKBP Resort Banda Aceh klien kami tidak menerima haknya berupa gaji, sejak tahun 2005 hingga 2010," terang Ranto yang juga staf ahli di DPRD Sumatera Utara.
Jika ditotal nilai gaji Hasudungan selama lima tahun yang tidak dibayarkan berjumlah Rp 317 juta lebih. Rinciannya; gaji sebesar Rp 271.800.000. Santunan Natal dan santunan cuti, masing-masing senilai Rp 22.650.000.
Ranto memaparkan, Hasudungan sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada Ephorus HKBP agar haknya dibayarkan. Pada salah satu suratnya, No. 102/X//2016 tertanggal 5 Oktober 2016, dia mengakui bahwa Ephorus Pendeta WTP Simarmata menjanjikan padanya akan membayarkan seluruh gajinya yang macet akibat adanya konflik antara HKBP Banda Aceh dengan pimpinan HKBP.
"Klien kami juga mengakui disuratnya itu bahwa Ephorus Pendeta WTP Simarmata meminta agar dia membungkam semua penggunaan dana bantuan tsunami yang tidak tepat sasaran. Namun, sampai Ephorus Pendeta WTP Simarmata, berganti, gajinya tetap tidak dibayarkan," tuturnya.
Sesungguhnya pada 17 Juni 2019 lalu Ranto sudah mengundang Ephorus Pendeta Darwin Lumbantobing untuk hadir dikantornya di Grand Pavillion, No 7 di Jalan Melati Raya, Medan, guna membicarakan penyelesaiannya hak-hak Hasudungan. Namun tidak digubris, bahkan tidak satu pun wakilnya yang datang menghadiri.
Kini gugatan hukum kepada Ephorus HKBP tinggal menunggu waktu. Per-18 Juni 2019, Ranto sudah melayangkan somasi kepada Pendeta Darwin Lumbantobing. Dalam waktu 14 hari diminta menyelesaikan pembayaran hak-hak Hasudungan.
"Akan kita lakukan upaya hukum, jika HKBP tidak menghargai hak-hak pendeta sebagai "buruh"-nya, maka kita akan upayakan agar perkara ini diselesaikan melalui peradilan penyelesaian hubungan industrial atau PHI," tegas Ranto.
Staf Biro Hukum HKBP, Betty Sihombing, yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya menerima somasi dari Hasudungan melalui kuasa hukumnya.
"Saya sudah meminta untuk bicara kepada Pendeta Hasudungan, namun tidak diperkenankan. Hanya bisa bicara ke kuasa hukumnya," terang Betty.
Betty mengaku tidak tahu menahu soal pembayaran gaji Hasudungan selama lima tahun tidak dilakukan. Dia menyarankan agar menanyakannya ke Kepala Biro Personalia HKBP, Pendeta Josmar Sinaga
Sayangnya ketika dihubungi melalui telepon, berkali-kali Josmar tak mengangkat teleponnya. Begitu pula Pendeta Darwin Lumbantobing yang ditanya melalui pesan singkat, tak memberikan jawaban.
Karena tengah berada dalam kondisi sakit, Ranto berharap gaji kliennya secepatnya dibayarkan HKBP.