Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang penadah sekaligus penjual online motor curian dan 4 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir. Kedua penadah bernama Anggi Solihin warga Jalan Jermal VII Medan Denai dan Suhemi Dalimunthe warga Jalan Sempurna, Pasar VII, Tembung, Percut Sei Tuan.
Sedangkan keempat pelaku curanmor itu masing-masing, Romian Pangihutan Marpaung warga Jalan Dame, Pasar IV, Marendal II, Patumbak, Goklas Pasaribu alias Black warga Jalan Karya II, Gang Dongdong, Medan Helvetia, Chandra Falawi warga Jalan Ibus, Petisah Tengah, serta Gilang Aji Pramana warga Jalan Karya, Gang Cerebon, Karang Berombak, Medan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menyampaikan, penangkapan terhadap kedua penadah dan penjual motor curian itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi jika di Jalan Panglima Denai simpang Pasar Merah akan dilakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen yang sah, pada Kamis (8/8/2019) pukul 18.00 WIB. Dari informasi tersebut Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil Anggi Solihin beserta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
"Dari keterangan pelaku, ia menjelaskan jika dirinya tidak pernah melakukan pencurian sepeda motor. Namun ia memang sering menerima kendaran bermotor hasil kejahatan, dan dijualnya kembali secara online," ungkapnya didampingi Kasubdit III/Jatanras kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Andi Rian melanjutkan, setelah itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Suhemi, pada Jumat (9/8/2019) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Denai simpang Jalan Jermal Medan. Suhemi sendiri, ujar dia, berperan sebagai pembeli kendaraan bermotor hasil kejahatan untuk kemudian dijual kembali kepada Anggi Solihin.
"Dari pelaku kita peroleh barang bukti satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z," jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaku curanmor, Andi Rian memaparkan, pihaknya pertama kali melakukan penangkapan terhadap Romian Pangihutan Marpaung. Pelaku sendiri melakukan pencurian terhadap motor Yamaha Vixion warna Hitam BK 6198 ACH milik
Cecep Yulandi (36) warga Gang Karona Dusun IV Patumbak Kampung, pada Minggu (21/7/2019) pukul 07.00 WIB.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah bersama tiga sepeda motor lain karena tetangganya ada hajat sunat rasul. Namun hanya sepeda motor korban yang hilang dicuri pelaku," terangnya.
Sedangkan terhadap tiga pelaku curanmor lainnya yakni Goklas, Chandra, dan Gilang, sambung Andi Rian, melakukan pencurian terhadap sepeda motor Yamaha N-Max hitam BK 2770 AGT di Jalan Karya Gang Wakaf Medan, Pada Sabtu (3/8/2019) pukul 03.00 WIB. Ketiganya mencuri sepeda motor itu terlebih dahulu dengan cara memotong gembok pagar.
"Pelaku atas nama Goklas dan Chandra berperan sebagai penyusun rencana, menggunting gembok pagar, dan mengambil sepeda motor. Sedangkan pelaku atas nama Gilang berperan sebagai pemantau saat kedua rekannya beraksi," paparnya.
Andi Rian melanjutkan, dari ketiga pelaku ini pihaknya juga mencatat, bahwa korbannya ternyata mencapai tiga orang. Dari ketiganya juga diamankan barang bukti berupa satu gunting besi, enam plat sepeda motor, tiga alat-alat kunci, tiga bungkusan plat sepeda motor Honda, satu penutup mesin motor Honda, satu penutup knalpot motor Honda, tiga gembok yang sudah rusak, serta satu sepeda motor Vario warna hitam abu-abu.