Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sebanyak 29 orang didakwa melakukan kejahatan karena membantu perusuh 22 Mei. Sejumlah keluarga terdakwa menangis setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum.
Pantauan detikcom di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019), beberapa keluarga menangis. Mereka langsung memeluk beberapa anggota keluarga.
Mereka menangis saat melihat terdakwa memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang berwarna merah. Salah satu anggota keluarga terdakwa, Irma, mengaku senang bertemu dengan terdakwa.
"Saya nggak pernah ketemu, ini ketemu pas pembacaan dakwaan aja, pengen tahu sehat apa nggak keadaannya. Baru ketemu ini sekali, setiap sidang jadinya bakal ketemu walaupun sebentar," kata Irma seusai sidang.
Hal senada dikatakan salah satu anggota keluarga, Mirah. Dia mengaku senang bertemu kembali dengan salah satu anggota keluarganya.
"Kangen aja, udah lama nggak ketemu, ya alhamdulillah sekarang ketemu," katanya.
Ke-29 terdakwa ini didakwa melakukan kejahatan karena membantu perusuh 22 Mei. Mereka disebut jaksa memberikan bantuan berupa air dan ember untuk membasuh muka para perusuh setelah terkena tembakan gas air mata.
Secara terpisah, pengacara 29 terdakwa, Junianto, mengatakan alasannya tidak mengajukan eksepsi adalah ingin proses persidangan cepat selesai.
"Sekarang gini, kalau kita ngajuin eksepsi, eksepsi kan ada absolut, absolut ini kan kejadian di Jakarta Pusat juga, (eksepsi) hanya menunda saja, tidak bisa membebaskan terdakwa juga," kata Junianto.
Ke-29 terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 KUHP atau Pasal 218 KUHP. dtc