Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah Kabupaten Karo dalam pertemuan konsultasi dengan pejabat Kemenko Maritim di Jakarta pekan lalu (9/8/2019) mengungkapkan kerugian yang mereka alami akibat penggunaan energi panas bumi di kawasan Gunung Sibayak. Seyogianya setiap tahun Pemkab mendapatkan income Rp 600 juta. Akan tetapi dalam tiga tahun terakhir pendapatan itu tidak diperoleh.
Kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karo, Nasib Sianturi, pengelolaan panas bumi di kawasan Sibayak di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, dilakukan PT Pertamina Geotermal Energy bekerja sama dengan PT Dizamatra Powerindo.
Oleh Dizamatra yang diketahui merupakan milik pengusaha Djan Faridz (almarhum), dihasilkan tenaga listrik. Akan tetapi penjualan listriknya ke PT PLN masih terkendala. Kemungkinan persoalannya adalah ketidaksesuaian harga.
"Belum tahu pasti kami apa persoalannya kenapa listrik dari Dizamatra tidak dibeli PLN, mungkin harganya belum pas. Kami jadi tidak mendapatkan apa-apa, padahal panas buminya milik Pemkab Karo," ujar Nasib.
Nasib berharap Kemenko Maritim memberi perhatian terhadap kerja sama operasional (KSO) antara Pertamina dengan Dizamatra apakah dimungkinkan diputuskan. Agar ditemukan solusi tentang uap panas bumi yang dihasilkan dan digunakan sebagai penghasil tenaga listrik tetapi tidak menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Karo. Pembangkit listrik tenaga panas bumi Dizamatra berkapasitas 2X5 MW.
"Tolonglah kepada Kemenko Maritim soal penggunaan panas bumi di Sibayak ini diperhatikan," ungkap Nasib.