Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hari ini, Rabu (14/8/2019), menggelar sidang perdana gugatan atas pemecatan 16 orang mahasiswa pengelola Pers Mahasiswa (Persma) Suara USU terhadap Rektor USU, Runtung Sitepu. Sementara itu, di depan gedung PTUN, Jalan Bunga Raya, No 18, Asam Kumbang, Medan Sunggal, Kota Medan, sejumlah mahasiswa menggelar demo.
Mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Solidaritas untuk Suara USU berorasi dan membagikan selebaran berisi kecaman terhadap pemecatan para pengelola Suara USU di bawah kepemimpinan Yael Stefani Sinaga (Pemimpin Umum) dan Widiya Hastuti (Pemimpin Redaksi).
Lewat melalui SK No. 1319/2019 tertanggal 25 Maret 2019, para pengelola Persma USU diberhentikan karena dituding menyebarkan paham pornografi lewat penayangan cerita pendek berjudul "Ketika Semua Menolak Kehadiranku di Dekatnya" pada website www.suarausu.co. Cerpen tersebut mengisahkan fenomena keterasingan seseorang yang berperilaku "LGBT".
Tak cukup disitu, Runtung juga mengambilalih sekretariat Suara USU yang kemudian menyebabkan para pengelola kehilangan tempat mengekspresikan kreativitasnya.
Kata para mahasiswa dalam orasinya, kebebasan berpendapat seharusnya menjadi hak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijamin, termasuk oleh universitas. Namun yang terjadi di USU malah sebaliknya. Tindakan rektorat terhadap suara USU disebut sebagai pelanggaran hak-hak mahasiswa dan juga pers mahasiswa.
"Pemberhentian pengelola Suara USU dan pembongkaran kantor redaksi adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi," teriak para mahasiswa.
Kebebasan berkumpul dan berserikat turut pula diberangus Runtung yang merupakan profesor di bidang hukum. Pembongkaran kantor redaksi berarti membubarkan organisasi Suara USU berikut orang-orang yang bernaung di dalamnya. Pada gilirannya kreativitas mahasiswa jadi terpasung.