Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Bank Indonesia (BI) melakukan pemusnahan terhadap 21.632 lembar uang palsu (upah) di depan Gedung Utama Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan, Rabu (14/8/2019).
Adapun uang palsu itu terdiri dari 8.974 lembar pecahan Rp 100.000, 11.850 lembar pecahan Rp 50.000, 636 lembar pecahan Rp 20.000, 88 lembar pecahan Rp 10.000, 83 lembar pecahan Rp 5.000 dan 1 lembar pecahan Rp 2.000, dengan total senilai Rp 1.503.915.000.
Pemusnahan itu sendiri dilakukan dengan cara dibakar, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Kepala BI Provinsi Sumut Wiwiek Sisto Widayat dan pejabat terkait.
Kepala BI Provinsi Sumut Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan, uang rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar itu ditemukan dari setoran masyarakat keperbankan yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia selama 5 tahun sejak 2013-2018.
"Temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan," ungkapnya kepada wartawan.
Menurut dia, pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). Selain itu, kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN. MEDAN, Tanggal 1 Maret 2019.
Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam memerangi peredaran uang palsu pihaknya dan jajaran telah melakukan penanganan kasus uang rupiah palsu sebanyak 27 kasus pada periode 2017 sampai dengan 2019. Dari 27 kasus tersebut, dapat terselesaikan sebanyak 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Perlindungan terhadap uang rupiah dimuat dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan uang rupiah, menyimpan secara fisik, mengedarkan atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam atau keluar wilayah NKRI serta mengimpor atau mengekspor rupiah palsu, dengan ancaman pidana mulai 10 tahun hingga seumur hidup," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus uang palsu ini terdapat beberapa hal penting tentang penanggulangannya, antara Iain minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah.
"Wilayah peredaran uang palsu tersebut terutama berada di daerah-daerah pusat perekonomian dengan ukuran perekonomian yang besar dan rendahnya putusan tindak pidana rupiah palsu," pungkasnya.