Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Komisi I DPRD Samosir menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan membahas kematian bayi dalam kandungan Safrita Sinaga (27), Rabu (14/8/2019), di gedung DPRD Samosir. RDP dipimpin Ketua Komisi I Sarchochel Tamba, didampingi Wakil Ketua DPRD Samosir, Nurmerita br Sitorus, anggota Rosinta Sitanggang, Victor Simbolon dan Sorta E Siahaan.
Sarchochel Tamba mempertanyakan kronologi kematian bayi dalam kandungan Safrita Sinaga dan rekomendasi apa yang dilakukan Dinkes terhadap bidan desa Sariaty boru Sitinjak, yang menangani pasien.
Sarchochel Tamba menyayangkan kenapa bidan desa menahan-nahan Safrita Sinaga untuk dirujuk ke RSUD, meskipun sudha dlaam kondisi kesakitan untuk melahirkan.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Nimpan Karo-karo, mengatakan, pihaknya telah memanggil bidan desa (Bindes), Sariaty Br Sitinjak dan menariknya ke kantor Dinkes.
Dijelaskan Nimpan, Bindes yang menangani persalinan Safrita Sinaga di Puskesmas Limbong, Kecamatan Sianjur Mula-mula, sudah sesuai Standar Operasi Pelayanan (SOP) dan berkompeten melakukan persalinan. Karena secara regulasi Bidan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) Surat Izin Praktik dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Dan ketika bidan memiliki persyaratan, maka bila ada dianggap ada malapraktik, Dinkes tidak bisa memberikan keputusan .
Nimpan menjelaskan bahwa seluruh proses persalinan sudah berjalan sesuai SOP. Dinas Kesehatan benar adalah atasan Bidan, namun secara profesi Dinkes tidak dapat menyimpulkan benar atau tidak yang dijalankan bidan desa. Yang berhal menyimpulkan adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan USG di RSUD bahwa Safrita Sinaga bisa melakukan persalinan normal di Puskesmas Limbong.
Komisi I DPRD akan memanggil IBI Samosir, pihak RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan dan keluarga pasien, pada 16 Agustus 2019.
Diberitakan sebelumnya, pasien Safrita Sinaga yang akan partus (melahirkan) minta dirujuk ke rumah sakit karena sudah mengerang kesakitan, namun tidak diizinkan bidan desa Sariaty Sitinjak dengan alasan tidak ada indikasi atau alasan kuat untuk dirujuk.
Sedangkan Kepala Puskesmas Limbong, drg Rawati Simarmata, menyatakan meninggalnya bayi dalam kandungan itu sudah kehendak Tuhan.
"Kita bilang itu kehendak Tuhan, karena sudah tiga orang bidan senior di Puskesmas Limbong yang menangani proses persalinannya," ujarnya.