Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menjebloskan Himawan Loka alias Ahui (50), manajer PT Agung Bumi Lestari (ABL) ke Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah dilimpahkan oleh penyidik Poldasu, Rabu (14/8/2019) siang. Tersangka ditahan diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 350 juta milik saksi korban, Edwin.
Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan penahanan terhadap tersangka Ahui. "Tersangka kita tahan untuk mempermudah pemberkasan," ujar juru bicara Kejatisu tersebut saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Untuk pemberkasan, kata Sumanggar, Kejatisu menunjuk JPU Dwi Melly Nova. Tersangka Ahui dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.
Diketahui, tersangka Ahui yang mengenakan kaos liris putih biru itu diserahkan penyidik Poldasu ke JPU Kejatisu bersama puluhan tersangka lainnya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun saat dibawa ke Kejari dan Rutan Tanjung Gusta, tersangka Ahui terpisah dengan tersangka lain yang menggunakan mobil tahanan. Ahui malah menggunakan mobil pribadi.
JPU Dwi Melly Nova yang menangani perkara Ahui itu tidak menjelaskan adanya keistimewaan mobil tersangka. Namun dia membenarkan ada upaya pihak tertentu ingin menangguhkan penahanan tersangka Ahui.
"Kita belum bisa menerima karena belum ada perdamaian antara tersangka dengan korban," jelas Nova.
Seperti diketahui, Edwin (42) warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun mengadukan Ahui ke Poldasu, diduga menggelapkan uang pembayaran kertas pembungkus nasi.
Selama ini korban selaku pemilik UD Naga Sakti Perkasa mengikat perjanjian dagang dengan PT ABL yang berlokasi di Dusun I, Kecamatan Pelanggiran Kabupaten Batubara.
Sedangkan CV Naga Sakti mengambil kertas pembungkus nasi dari PT ABL, sementara ABL mengambil plastik dari UD Naga Sakti. Namun pembayaran korban dari CV Naga Sakti ke PT ABL melalui managernya Ahui ternyata tidak disampaikan kepada PT ABL.
Akibatnya korban diadukan PT ABL ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penipuan. Tapi hakim PN Medan membebaskan Edwin dengan alasan bukan perkara pidana karena menyangkut hutang piutang