Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masih belum rampung sejauh ini persoalan distribusi lahan eks HGU PTPN 2. Namun Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, telah memplot distribusinya, antara lain 300 Ha untuk lahan sport centre. Adapun lahan untuk sport centre itu berada di Desa Sena, Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Di kawasan itu, lahan eks HGU juga akan diperuntukkan untuk pembangunan Islamic Centre dan juga sejumlah fasilitas publik lainnya.
Lalu apakah pelepasan lahan eks HGU itu memang sudah mendapat persetujuan dari Meneg BUMN?. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum secara tegas menjawab.
"Nantikan ada proses itu, tapi ini kan khusus dari pemerintah ke pemerintah, dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, pindah dari kantong kanan ke kantong kiri, itu aja itu" ujar Gubernur Edy menjawab medanbisnisdaily.com terkait pendistribusian lahan eks HGU PTPN 2, Rabu (14/8/2019).
Lebih lanjut Edy Rahmayadi mengatakan, lahan untuk sport centre menjadi prioritas dari antara lain pendistribusian lahan eks HGU itu. "Nanti administrasinya menyusul," jelas Edy.
Begitu pun, Edy tetap menunggu persetujuan lebih lanjut dari Meneg BUMN. "Ya memang ada (persetujuan Meneg BUMN) bersamaan dengan delik hukum, nanti tak kasih tau itu," seraya menegaskan bahwa lahan eks HGU khususnya di kawasan Kualanamu itu boleh digunakan untuk lahan sport centre.
Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 5.873 lahan eks HGU di Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat dan Binjai, yang pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada gubernur, yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh izin pelepasan aset Meneg BUMN. (