Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Peraturan presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak Istana saat ini berharap instrumen dan kelengkapan pendukung mobil listrik bisa segera direalisasikan.
"Tentunya semua itu bertahap karena instrumen lain diperlukan. Infrastruktur diperlukan seperti recharging kan nanti diperlukan. Kan nggak kayak langsung bisa dicolokan begitu kayak HP. Ada SPLU-nya (Stasiun Pengisian Listrik Umum)," kata Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Gedung Bina Graha KSP, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Pernyataan Moeldoko itu menjawab pertanyaan akankah pemerintah menggunakan mobil listrik usai ditekennya perpres tersebut. Moeldoko kemudian menyinggung soal keamanan mobil listrik. Sehingga menurutnya, mobil dinas keprisidenan untuk saat ini belum diwacanakan menggunakan mobil listrik.
"Ini kan berkaitan dengan keamanan juga harus dipikirkan. Saya pikir belum ada mobil listrik yang memiliki tingkat keamanan standar," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan wacana ke Presiden Jokowi agar pengadaan kendaraan dinas pegawai pemerintah yang didanai APBN bisa menggunakan kendaraan listrik. Dia juga meminta pemerintah untuk mewajibkan penggunaan motor listrik buatan Indonesia.
"Saya lapor Presiden, 'Pak, nanti kalau tahun depan APBN misalnya untuk beli sepeda motor atau mobil, kita wajib kan saja motor listrik buatan Indonesia Gesits atau apalah'," kata Luhut dalam sambutannya pada penutupan acara Indonesianisme Summit 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).
"Sehingga dengan begitu kelihatan. Dengan keberpihakan itu teknologi akan maju," tambahnya.dtc