Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Kabupaten Humbang Hasundutan yang memerintahkan penghitungan suara ulang di Kecamatan Doloksanggul, saat ini Komisi Pemilihan Umum tengah dalam proses pelaksanaannya.
Kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (15/8/3/2019), komisioner divisi teknis KPU Sumatera Utara, Batara Manurung, menyebutkan penghitungan suara ulang harus selesai 14 hari setelah keputusan MK. Tahapan yang dilakukan guna pelaksanaannya, di antaranya; pembentukan petugas KPPS, PPS hingga PPK.
Setidaknya lima orang petugas KPPS di sebanyak 160 TPS, PPS di 28 desa dan lima petugas PPK (kecamatan). Setelah itu sosialisasi kepada seluruh partai politik peserta pemilu serta pihak lainnya dan persiapan logistik.
"Nggak gampang melaksanakannya, sama seperti proses yang diselenggarakan pada pemilu lalu," ujar Batara.
Ungkapnya, penghitungan suara ulang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS pada 19 Agustus. Oleh PPK penghitungan dilanjutkan di tingkat kecamatan pada 20 Agustus. Disusul kemudian di tingkat kabupaten pada 22 Agustus. Yang terakhir di tingkat provinsi pada 24 Agustus.
Hasil penghitungan suara ulang seterusnya disampaikan ke KPU RI pada 25 Agustus.
"Walaupun yang menggugat adalah Partai Gerindra, kita menghitung perolehan suara seluruh partai," terang Batara.