Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dalam persidangan terkait gugatan pembentukan Pam Swakarsa, pihak Menko Polhukam Wiranto dan Kivlan Zen sepakat melakukan mediasi. Apa kata Wiranto terkait mediasi tersebut?
"Itu kebijakan pemerintah bukan kebijakan pribadi saya. Dan itu sudah selesai," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Wiranto enggan menanggapi terkait gugatan yang diajukan Kivlan. "Nggak usah di.. saya nggak menanggapi itu," katanya.
Sebelumnya, kedua belah pihak diberikan waktu selama 30 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk melakukan mediasi.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan DR Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019). Pengacara Kivlan yang lebih dulu mengungkapkan keinginan damai. Pihak Wiranto kemudian merespons positif keinginan Kivlan tersebut.
Kuasa hukum Kivlan dan Wiranto mengaku akan menyerahkan semua proses mediasi dan penunjukan mediator kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Hakim Antonius lalu menunjuk hakim PN Jakarta Timur, Nelson J Marbun sebagai mediator.
Persidangan akan digelar kembali pada 26 September untuk membacakan hasil dari mediasi. Jika mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan.dtc