Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Hendri Yos (34), terdakwa kurir 55 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi, hanya dapat terdiam dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Henny Meirita di Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam tuntutannya,JPU Henny yang didampingi Sarona Silalahi menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta Mejelis Hakim yang mempersidangkan menghukum terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati," tegas JPU Henny, Kamis (15/8/2019) sore.
Hal yang memberatkan terdakwa menurut Jaksa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Atas tuntutan itu, terdakwa asal Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Aceh ini tampak mulai tegang, ia terus menundukkan kepalanya selama persidangan.
Selama dalam perjalanan terdakwa Hendri tampak diam dan tak memberikan statement apapun atas tuntutan mati tersebut. Ia terus menutupi wajahnya dengan baju merah tahanannya.
Sementara, saat dikonfirmasi Jaksa Sarona Silalahi menyebutkan bahwa pihaknya menghukum mati karena terdakwa telah terbukti secara Undang-Undang.
"Kita hukum mati karena terbukti sesuai Undang-Undang, karena kita mengerjakan sesuai unsur-unsur dalam undang-undang. Setiap yang dituntut ya itu adalah pelaku. Karena dia ini terbukti membawa sabu dan ekstasi itu dari Aceh ke Medan dan ada tujuannya," terangnya.
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa Hendri ditangkap pada 19 Februari 2019 subuh pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di SPBU AKR Kec. Besitang Kabupaten Langkat.
"Terdakwa secara sepihak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram," jelas Jaksa.
Awal mula kejadian terjadi pada 17 Februari 2019, sekitar pukul 18.00 WIB di mana terdakwa dihubungi Bang Adi (DPO) yang mengatakan menyuruh menemani si NEK (DPO) atau orang suruhan Adi mengambil sabu ke tengah laut. Dengan kata-kata "Jumpai si NEK di Kuala pinggir laut pake boat, tunggu aja di Kuala nanti didatangani si NEK,".
Setelah itu terdakwa Hendri langsung menuju boat yang letaknya di anak sungai yang jaraknya sekitar 5 menit dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor.
"Setibanya di boat terdakwa melihat ada sebanyak 7 jerigen (ukuran 30 liter) berisi bensin dan 2 jerigen (ukuran 30 liter) berisi solar. Setelah itu terdakwa langsung jalan menggunakan boat ke Kuala, perjalanan dari lokasi boat terdakwa ke Kuala sekitar 5 menit," ungkap JPU.
Setibanya di Kuala terdakwa matikan mesin dan tidak berapa lama berhenti, lalu datang si NEK dengan menggunakan boat sendiri karena terdakwa takut ke tengah laut dan baru bisa bawa boat.
Lalu Hendro mengatakan kepada si NEK kalau boat rusak, kemudian si NEK mengatakan “Ya udah aku aja yang berangkat, lalu NEK meminta minyak yang terdakwa bawa di boat terdakwa untuk dipindahkan ke boatnya.
Kemudian Hendri memindahkan minyak bensin sebanyak 4 jerigen berisi bensin dan 2 jerigen solar, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
"Setibanya di rumah terdakwa menghubungi ADI dan mengatakan terdakwa tidak jadi pergi, yang berangkat ambil barang si NEK sendiri, lalu Bang ADI mengatakan “ Ya udah “ setelah itu Hendri disuruh datang kerumah ADI yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah terdakwa," jelasnya.
Lalu Hendri langsung pergi ke rumah ADI, setibanya di rumah ADI, terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 500.000. Setelah terdakwa menerima uang kemudian terdakwa pulang dan istirahat di rumah.
Kemudian pada 18 Februari 2019, sekitar pukul 03.00 WIB, Hendri kembali dihubungi oleh ADI yang mengatakan terdakwa disuruh pergi ke Kuala untuk ambil sabu sama si NEK.
"Lalu terdakwa langsung berangkat ke Kuala dengan menggunakan sepeda motor, saat tiba di Kuala pinggir pantai terdakwa bertemu si NEK. Lalu terdakwa mengambil tas paket sabu dan ekstasi namun karena paket tasnya banyak ada sebanyak 5 tas dan tidak bisa dengan sekali membawa dengan sepeda motor sehingga terdakwa membawanya dua kali jemput," tutur Jaksa Sarona.
Jemputan pertama terdakwa membawa 4 tas, setelah empat tas terdakwa bawa ke rumah. Kemudian terdakwa kembali lagi mengambil 1 tas koper lagi dan membawanya.
Setelah 5 tas tersebut semuanya terdakwa ambil kemudian ia menyimpannya di rumah sambil menunggu perintah lebih lanjut dari ADI.
Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi ADI dan menyuruh terdakwa mengantarkan barang 5 buah tas yang berisi paket saabu dan pil ekstasi ke Medan.
"ADI mengatakan apa perlu uang, lalu terdakwa katakan nanti tanggal 3 Maret 2019, terdakwa perlu uang untuk cicilan sepeda motor bang, lalu ADI mengatakan ya udah berangkatlah ke Medan pake Bus nanti nomor HP yang menerima barang akan dikirim," jelasnya.
Lalu sekitar pukul 18.00 WiB, terdakwa berangkat dari rumah dengan sepeda motor ke pinggir jalan lintas dengan membawa 5 tas.
Terdakwa menitipkan tas di warung pinggir jalan lintas, setelah 5 tas terkumpul terdakwa titip sepeda motor terdakwa di warung tersebut, dan selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menyetop Bus Simpati Star dan langsung berangkat menuju ke Medan.
Lalu pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 00.30 WIB, saat tiba di Besitang tepatnya SPBU AKR pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh kemudian Bus berhenti dan tiba-tiba ada beberapa orang naik ke Bus lalu melakukan pemeriksaan kepada terdakwa.
"Lalu beberapa orang tersebut menanyakan barang bawaan terdakwa lalu menyuruh terdakwa turun dan menunjukkan barang bawaan terdakwa, lalu terdakwa menunjukkan 5 buah tas yang terdakwa bawa," ungkapnya.
Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas kemudian menemukan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi yang terdakwa bawa.
Selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut dimana terhadap barang bukti setelah dilakukan penimbangan dan penghitungan dengan disaksikan terdakwa tas tersebut keseluruhannya berisi 55 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning keemasan sabu seberat 55.000 gram dan berisi 10.000 butir pil ekstasi warna orange gambar ikan yang keseluruhannya seberat 2.922 gram.