Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, tak sepenuhnya setuju dengan rencana amendemen UUD 1945. Menurutnya penghidupan kembali model pembangunan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah tak relevan dengan penerapan sistem pemilu.
"Kalau kita tidak mengubah sistem pemilihan, GBHN tidak relevan. Kecuali presiden dipilih MPR," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Lagipula, lanjut Fahri, sudah ada UUD 1945 dan Pancasila sebagai konstitusi dan dasar negara. Menurut dia, jika GBHN dikembalikan malah justru akan membingungkan.
"Dokumen GBHN mau diletakkan di mana dan diletakkan sebagai dokumen apa? Sudah ada Pancasila, UUD 1945. Ini adalah konstitusi dan dasar negara. Sekarang GBHN itu apa? Di bawahnya itu ada RPJMN. GBHN itu siapa yang bahas?" ucapnya.
Karena itu, ia mengatakan diperlukan kajian mendalam untuk mengamendemen UUD 1945. Fahri menyatakan amendemen penting untuk dilakukan jika dalam rangka memperkuat sistem presidensial hingga memperkuat lembaga-lembaga negara.
"Amendemen kelima untuk penyempurnaan saya setuju. Terutama untuk memperkuat presidensialisme, memperkuat kelembagaan-kelembagaan negara, terutama lembaga legislatif dan DPD yang tidak jelas," tutur Fahri.
"Kemudian independensi penegakkan hukum, supaya penegakkan hukum kita terintegrasi. Banyak alasan untuk amendemen kelima, tapi jangan kembali ke UUD 1945," tegas dia.
Rekomendasi ini sebelumnya disampaikan Zulkifli saat pidato Panduan Sidang Paripurna dalam dangka sidang tahunan MPR tahun 2019.
Alasan utama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN mengingat negara seluas dan sebesar Indonesia memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
"Melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisidan tokoh-tokoh masyarakat, telah dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 - 2024," kata Zulkifli.
"Melalui perubahan terbatas terhadap UUD 1945," imbuhnya.dtc