Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Artis Rio Reifan bukan pertama kali ini ditangkap terkait narkoba. Meski begitu, polisi tetap akan mengajukan asesmen untuk Reifan di BNNP DKI Jakarta.
"Terkait berulangnya dia melakukan (penyalahgunaan narkoba) kami akan tetap mengajukan proses asesemen terlebih dahulu," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Calvijn menyebut pihaknya tetap tidak mengesampingkan hak-hak tersangka termasuk pengajuan asesmen. Hasil asesmen tersebut bisa saja menyatakan Rio direhab atau tidak.
"Terkait penangkapan kemarin, kami tetap proses penyidikan tetapi hak-hak tersangka kami perhatikan. Hak-hak tersangka kami mengajukan proses asesmen," kata Calvijn.
Selain itu, alasan tetap melakukan asesmen terhadap Rio Reifan karena polisi hanya menemukan barang bukti sabu yang jumlahnya sedikit. Calvijn tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pihaknya akan mengajukan asesmen itu ke BNNP DKI Jakarta.
"Kita melihat terkait jumlah barang bukti yang sedikit ya kita lakukan pengajuan asesmen ke BNNP," kata Calvijn.
Diketahui, polisi menemukan barang bukti seperti bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu saat menggeledah rumah Reifan. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Atas perbuatannya, Rio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat 1 UU RI tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. dtc