Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan porsi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar di 2020 sebesar Rp 48,8 triliun. Angka itu jauh lebih dibandingkan dengan PBI di 2019 sebesar Rp 26,7 triliun.
"Untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ditingkatkan secara drastis dari Rp 26,7 triliun jadi Rp 48,8 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Konfrensi Pers Nota Keuangan di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Di samping itu, pemerintah juga berencana akan menaikkan iuran untuk semen non PBI. Kenaikannya akan mempertimbangkan tingkat kolektabilitas. Tujuannya untuk menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan.
"Antisipasi kenaikan nkn PBI dalam hal ini sedang akan digodok dan ditetapkan. Oleh karena itu tarif iuran yang baru diharapkan mampu membantu menyelesaikan defisit dan di saat yang sama meningkatkan kolektabilitas dari masyarakat," ucapnya.
Selain itu, untuk membenahi keuangan BPJS Kehesatan yang semrawut, pemerintah juga akan memperbaiki melalui kebijakan lainnya. Seperti sistem kepesertaan, pelayanan dan strategi pengumpulan iuran.
PBI sendiri merupakan peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori penerima bantuan dari pemerintah. Pada tahun ini ada sekitar 96,8 juta peserta PBI. dtc