Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tiga orang lelaki pelaku dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, persisnya di depan toko Alfamidi Bumi Asri.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I AKBP Fadris mengatakan, ketiganya masing-masing Bairiddin alias Din (38) warga Desa Gampong Teungoh Sawang Aceh Utara, Ishak Musa alias IS (44) warga Desa Cut Hasan Nurussalam Aceh Timur, dan Epo Sembiring alias Sipo (37) warga Lingkungan XII, Desa Bukit Kubu Besitang Langkat.
Ia menceritakan, penangkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi akan diakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Mendapatkan informasi itu, petugas langsung memastikan posisi pelaku," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/8/2019).
Selanjutnya, Fadris menjelaskan, petugas yang sudah berada di lokasi kemudian melakukan penyergapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan transaksi. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti dari tersangka Bairiddin alias Din dan juga Ishak Musa alias IS.
"Sehingga kita langsung mengamankan keduanya dan melakukan pengembangan terkait asal muasal narkotika jenis sabu-sabu ini," jelasnya.
Dari pengembangan yang dilakukan, sambungnya, Fadris mengatakan jika pihaknya mengamankan seorang tersangka lagi atas nama Epo Sembiring alias Sipo.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 5 bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 505,4 gram, sebuah handphone merek Oppo warna putih, sebuah Handphone merek Nokia kecil warna biru muda, sebuah handphone merek Nokia kecil warna hitam, dan sebuah handphone merek Samsung lipat warna hitam.
"Saat ini terhadap ketiganya sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.