Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan aplikasi online pendaftaran kekayaan intelektual untuk pendaftaran merek, desain industri, dan paten.
Dibukanya aplikasi pendaftaran secara daring diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, langkah ini membuat pendaftaran kekayaan intelektual bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Freddy Harris mengatakan masyarakat sudah bisa mendaftarkan merek, desain industri, dan patennya secara online pada Sabtu (17/8/2019).
"Masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Bisa daftar di kantor masing-masing konsultan dan tidak perlu datang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," paparnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (17/8/2019).
Freddy berharap pendaftaran secara online ini bisa memenuhi target dan realisasi PNBP dari sektor KI, yang senilai Rp500 miliar. Saat ini, realisasi PNBP tercatat mencapai Rp279,5 miliar.(bisnis.com)