Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 16.315 orang narapidana (Napi) dari 39 rumah tahanan di Sumut, mendapat remisi HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019. Sedangkan bebas karena remisi umum 368 napi.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Wakil Gubsu, Musa Rajekshah dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Dewa Putu Gede, menyerahkan secara simbolik SK remisi pada upacara pemberian remisi di Rutan Kelas 1 A Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (17/8/2019).
"Yang langsung bebas hari ini sebanyak 368 orang," sebut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Dewa Putu Gede, dalam keterangannya kepada wartawan usai acara pemberian remisi yang juga dihadiri Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, Sekdaprov Sumut, Sabrina, dan unsur pimpinan FKPD Sumut lainnya serta Ketua TP PKK Sumut, Nawal Edy Rahmayadi dan Wakil Ketua, Sri Ayu Mihari itu.
Sebelumnya, Gubernur Edy membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasona Laoli, yang antara lain disebutkan bahwa kemerdekaan yang dinikmati sampai dengan hari ini adalah hasil kerja keras dan jerih payah para pejuang kemerdekaan.
"Saat ini menjadi kewajiban kita bangsa Indonesia, khususnya jajaran insan pengayoman melanjutkan cita-cita perjuang kemerdekaan pendahulu kita yaitu mewujudkan Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur," katanya.
Usai acara itu, Gubernur Edy dan rombongan meninjau ruang tahanan. Edy juga sempat berbincang-bincang dengan para napi sambil membalas salam dan lambaian tangan para napi. Edy mengajak agar para napi di tahanan tabah menjalani masa tahanan serta memperkuat nilai-nilai agama dan kebangsaan.
Para napi yang bebas jugan diajaknya mensyukuri kemerdekaan dan kembali menjadi masyarakat yang sebisa mungkin berguna bagi bangsa. "Mari bersama-sama membangun bangsa dan negara dan Sumut tercinta," katanya.