Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang pelaku narkotika bernama Eko Setiawan Nurhuda (33) warga Jalan Tanjung Gading, Desa sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Batubara harus dilumpuhkan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dengan tembakan karena berupaya kabur saat akan ditangkap. Pelaku sendiri sebelumnya, telah kedapatan membawa narkotika jenis sabu, sebanyak 1,9 Kg.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I AKBP Fadris mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras, Kelurahan Durian, Batubara pada Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 11.10 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan darinya berupa, sebuah tas kain yang didalamnya terdapat dua bungkus kemasan teh Cina warna merah berisi 1.916,7 gram atau 1,9 kg sabu.
"Selain itu juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario Merah, Handphone Nokia kecil warna hitam, dan handphone Asus warna hitam," ungkapnya kepada wartawan, Senin (19/8/2019).
Fadris menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap Eko berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika tengah melintas diseputaran Inalum. Atas informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Sehingga kita langsung memetakan dan memastikan posisi pelaku, sebelum melakukan penangkapan," jelasnya.
Untuk itu, sambungnya, ketika Eko melintas, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika tersebut. Akan tetapi, saat hendak dilakukan pengembangan, pelaku berupaya melarikan diri, sehingga harus diberi tindakan tegas dengan cara menembak kaki sebelah kirinya.
"Kemudian pelaku langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Tapi saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.