Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bank Indonesia (BI) merilis standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking, dengan sebutan QR Code Indonesian Standard (QRIS). Keberadaan QR berstandar Indonesia yang ditargetkan efektif per 1 Januari 2020 ini bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Direktur BI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut), Andiwiana Septonarwanto, mengatakan, penyeragaman standar ditargetkan akan selesai pada 1 Januari 2020.
"Ini memang butuh effort bagi penyelenggara karena mereka harus menyesuaikan sistem. Makanya kita kasih waktu sampai 1 Januari 2020," katanya, di Kantor BI Perwakilan Sumut, Senin (19/8/2019).
Dia mengatakan, saat ini masih ada beberapa merchant yang belum memiliki standar yang sama. Terkait hal tersebut, BI juga telah berkomunikasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan mereka bersedia memenuhi standar di 2020.
Andi mengatakan, salah satu keuntungan saat bertransaksi menggunakan QR Code yang terintegrasi dengan QRIS adalah biaya yang tergolong lebih rendah dan cenderung seragam antarpelaku penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Hal ini tecermin lewat rendahnya persentase biaya merchant discount rate (MDR) untuk merchant reguler. Untuk merchant reguler, baik untuk MDR on us dan off us, dipatok biaya sebesar 0,7% dari transaksi. Sedangkan untuk merchant khusus di sektor pendidikan akan dikenakan biaya sebesar 0,6%.
Untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU akan diberikan biaya transaksi sebesar 0,4%. Sedangkan jika digunakan untuk membayar bantuan sosial maupun melakukan donasi biaya transaksi yang dibebankan sebesar 0%.
Sementara batas maksimum atau limit transaksi QRIS sebesar Rp 2 juta/transaksi. Sedangkan, limit maksimum per hari atau bulan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyelenggara jasa.