Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kemalasan anggota DPRD Sumatra Utara menghadiri rapat paripurna bersama eksekutif mulai membawa dampak buruk. Kinerja pemerintah melambat.
Seyogianya pagi tadi, Senin (19/8/2019), DPRD Sumut menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama dengan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2019. Akan tetapi karena peserta yang hadir tidak memenuhi korum, yakni kurang dari jumlah minimal 51 orang, sesuai Tata Tertib, rapat ditunda.
Semula oleh Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, pada pukul 10.27 WIB sempat hendak melanjutkan rapat setelah skors pertama. Karena jumlah anggota dewan yang hadir hanya 12 orang, rapat kembali diskors untuk kedua kalinya.
Hampir satu jam kemudian, pukul 11.25 WIB, bersama Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan, kembali rapat hendak dilanjutkan. Kali ini sudah terjadi penambahan anggota yang hadir yakni menjadi 20 orang. Lagi-lagi paripurna ditunda, masih kurang dari jumlah minimal 51 orang. Karena sudah tiga kali mengalami penundaan, Wagirin membatalkannya.
"Rapat paripurna dibatalkan, akan dilanjutkan hingga penjadwalan ulang oleh Badan Musyawarah dewan," ungkapnya.
Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Burhanuddin Siregar, dari segi materi Perubahan APBD 2019, semuanya sudah tuntas dibicarakan antara legislatif dan eksekutif. Sudah dilakukan sinkronisasi anggaran berbasis program di seluruh institusi Pemerintah Sumut. Namun akibat ketidakhadiran para anggota dewan, penetapannya tersendat.
Burhanuddin yang juga Sekretaris Komisi D mengakui akibat ketidakhadiran para koleganya telah membuat kinerja pemerintah terganggu. Terjadi keterlambatan menjalankan program.
"Sudah jelas penundaan pembuatan keputusan tentang PAPBD ini membuat kinerja pemerintah terganggu," ungkapnya.
Dari salah seorang anggota Badan Musyawarah, Brillian Moktar, disebutkan paripurna dengan agenda yang sama dilakukan jelang akhir Agustus.