Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Plt Bupati Labuhanbatu diharapkan mengimbau semua kepala OPD dan perangkat lainnya agar menggunakan material dari usaha berizin dalam hal pembangunan demi menghindari jerat dan kepatuhan regulasi. Demikian kata Kepala Cabang Dinas Wilayah IV, Dinas ESDM Provinsi Sumut, Apri Jayacakti Bhakti melalui KTU Zulkifli Peranginangin, Senin (19/8/2019), di Rantau Prapat.
Disebut Zulkifli pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Plt Bupati Labuanbatu tertanggal 16 Agustus 2019 berisikan agar mengimbau seluruh OPD dan aparatur desa yang melaksanakan proyek fisik, baik menggunakan APBD maupun APBN untuk membeli dan menggunakan materialnya dari galian tambang pemegang IUP OP.
Katanya, pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang atau pemegang IUP OP atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari usaha berizin dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Surat yang berlaku untuk bupati di cabang wilayah empat (Labusel, Labuhanbatu, Labura, Asahan dan Tanjungbalai) itu juga berkaitan dengan kewenangan penuh tentang pajak pendapatan daerah,” ujarnya.